Sertifikasi Obat Kuasi/Kosmetik dikelola dan diawasi oleh Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan (MFDS). Tujuannya adalah untuk mematuhi peraturan mengenai manufaktur, impor, dan penjualan, untuk mencegah potensi risiko terhadap kesehatan masyarakat melalui uji klinis atau verifikasi keselamatan, melakukan inspeksi langsung untuk memastikan standar keselamatan dan penilaian risiko manusia, dan untuk berkontribusi pada peningkatan kualitas. kesehatan masyarakat dan pengembangan industri.
Sebagai suatu sistem untuk membuktikan kepatuhan terhadap peraturan yang disyaratkan oleh MFDS, barang-barang yang ditetapkan oleh Menteri Keamanan Pangan dan Obat-obatan berdasarkan Pasal 2 (7) Undang-Undang Urusan Farmasi dan barang-barang yang termasuk dalam lingkup obat-obatan kuasi harus dilaporkan dan disetujui.
Sebagai sistem untuk membuktikan kesesuaian terhadap peraturan yang disyaratkan oleh MFDS, produk harus diuji di lembaga pengujian kosmetik untuk membuktikan keamanan produk.