Tujuan dari ‘Domestic Medical Device Notification, Certification or Approval’ adalah untuk mendorong efisiensi pengelolaan alat kesehatan dan berkontribusi terhadap peningkatan kesehatan masyarakat dengan menetapkan hal-hal mengenai manufaktur, impor, perbaikan, dan penjualan.
(No. 13698 “UU Alat Kesehatan”, No. 2015-114 “Peraturan Peninjauan Laporan Persetujuan Alat Kesehatan, Dll.”)
Sesuai dengan ‘Domestic Medical Device Notification, Certification or Approval’, seseorang yang bermaksud memproduksi, mengimpor, memperbaiki, menjual, atau menyewakan alat kesehatan harus melaporkan, mengesahkan, dan memperoleh Persetujuan atas alat kesehatan yang bersangkutan untuk menjual alat kesehatan di Korea.
“Handler alat kesehatan” mengacu pada salah satu pihak berikut yang menangani alat kesehatan sebagai bagian dari bisnisnya dan telah memperoleh izin atau mengajukan laporan berdasarkan Undang-Undang Alat Kesehatan;
※ Untuk Alat Kesehatan yang pada dasarnya tidak setara dalam struktur, prinsip, kinerja, tujuan penggunaan, dan metode penggunaan dengan perangkat yang telah disetujui atau diberitahukan di antara Kelas I, anda harus mengajukan Persetujuan ke Kementerian Makanan dan Obat-obatan Keamanan.
※ Jika pendaftaran diubah di situs pengaduan elektronik alat kesehatan, perubahan tersebut dianggap telah diberitahukan
※ Sesuai dengan Pasal 6 (4) “Undang-Undang Alat Kesehatan”, seseorang yang mencoba untuk mendapatkan izin produksi atau sertifikasi manufaktur atau memberi tahu manufaktur setelah tanggal 29 Januari 2016 harus mempersiapkan fasilitas dan sistem manufaktur serta kendali mutu yang diperlukan terlebih dahulu. untuk mengajukan atau memberitahukan lisensi atau sertifikasi.
※ Laporan pengujian yang membuktikan bahwa produk tersebut cocok untuk produk yang diumumkan setara
※ Laporan pengujian yang dikeluarkan oleh lembaga pengujian dan inspeksi yang ditunjuk oleh Menteri Keamanan Pangan dan Obat
※ Sesuai dengan Pasal 6 (4) “Undang-Undang Alat Kesehatan”, seseorang yang mencoba untuk mendapatkan izin produksi atau sertifikasi manufaktur atau melaporkan produksi setelah tanggal 29 Januari 2016 harus mempersiapkan fasilitas dan sistem manufaktur serta kendali mutu yang diperlukan terlebih dahulu. untuk mengajukan atau melaporkan lisensi atau sertifikasi.
※ Pemberitahuan hasil pemeriksaan seperti dokumen teknis, dll. harus dilakukan dalam waktu dua tahun sejak tanggal penerbitan
Pasal 51 (Hukuman)
Seseorang yang termasuk dalam salah satu dari berikut ini akan dihukum penjara tidak lebih dari lima tahun atau denda tidak melebihi 50 juta won: