Lewati ke konten Pergi ke menu utama

Tentang CTI

KC CERTIFICATE

MFDS

KR Representative

HUBUNGI

Undang-undang Pengendalian Keamanan Peralatan Listrik
dan Produk Konsumen

Tujuan

Sistem Keamanan Produk Konsumen diterapkan oleh 『Undang-undang Kontrol Keamanan Peralatan Listrik dan Produk Konsumen』.
Tujuannya adalah untuk melindungi nyawa, tubuh, dan harta benda orang, dan untuk menadahulukan kepentingan dan keselamatan konsumen dengan mengatur pembuatan, impor, dan penjualan produk untuk mencegah kerugian terhadap kehidupan dan tubuh konsumen, kerusakan properti, atau kerusakan pada lingkungan alam yang disebabkan oleh penanganan dan penggunaan produk.

Ringkasan

Sistem Keamanan Produk Konsumen harus membuktikan keamanan yang sesuai dengan setiap peralatan dengan mengklasifikasikan produk konsumen yang dapat menyebabkan bahaya karena struktur atau metode penggunaan produk atau suku cadang, zat berbahaya, dll. ke dalam Sertifikasi Keselamatan dan Konfirmasi Keselamatan, Kepatuhan Pemasok, Kepatuhan Standar Keselamatan.

Produk Sasaran

※ Lihat 「 Terlampir Tabel 4 Pedoman Kontrol Keamanan Peralatan Listrik dan Produk Konsumen 」

Produk yang mencakup pada Sertifikasi Keselamatan

  • Bahan kimia
    Ban regeneratif untuk mobil (dengan tapak karet)
  • Produk konsumer
    Korek api dengan gas/ wahana air/ BB Guns
  • Logam mesin
    Panci rumah bertekanan dan panci bertekanan tinggi

Produk yang mencakup pada Konfirmasi Keamanan

※ Lihat 「 Terlampir Tabel 5 Pedoman Peralatan Listrik dan Kontrol Keamanan Produk Konsumen 」

  • Bahan kimia
    Aki / Minyak rem untuk mobil / Ban untuk mobil
  • Produk konsumer
    Alat bantu berjalan untuk lansia / Kendaraan tambahan untuk lansia / Kunci pintu digital / Alat pelindung olahraga roller / Snowboard / Skateboard / Papan listrik / Peralatan ski / Sepeda / Peralatan kebugaran / Peralatan laser portabel / Helm pengaman untuk berkendara / Helm pengaman untuk berolahraga / Kompres panas / bantalan menyusui / Kompor minyak
  • Logam mesin
    Mesin serut es/Pisau pemotong rumput portabel dan penutup pelindung
  • Tekstil
    Tali panjat / Jaket pelampung olah raga (pakaian bantu apung)
  • Arsitektur
    Ubin / Lantai anti selip untuk Dalam Ruangan

Produk yang mencakup pada Kepatuhan Pemasok

※ Lihat 「 Terlampir Tabel 6 Pedoman Peralatan Listrik dan Kontrol Keamanan Produk Konsumen 」

  • Bahan kimia
    Tabung polivinil klorida (Termasuk selang vinil klorida lunak)
  • Produk konsumer
    Alat bantu berjalan untuk lansia / Kendaraan tambahan untuk lansia / Kunci pintu digital / Alat pelindung olahraga roller / Snowboard / Skateboard / Papan listrik / Peralatan ski / Sepeda / Peralatan kebugaran / Peralatan laser portabel / Helm pengaman untuk berkendara / Helm pengaman untuk berolahraga / Kompres panas / bantalan menyusui / Kompor minyak
  • Logam mesin
    Dongkrak portabel untuk mobil
  • Arsitektur
    Tangki air

Produk yang mencakup pada Kepatuhan Standar Keselamatan

※ Lihat 「 Terlampir Tabel 7 Pedoman Peralatan Listrik dan Kontrol Keamanan Produk Konsumen 」

  • Bahan kimia
    Barang Kulit / Produk Resin Sintetis
  • Produk konsumer
    Perabotan (Tidak termasuk lemari berlaci rumah tangga dan lemari arsip kantor dengan tinggi lebih dari 762 mm) / Gantungan baju portabel / Kacamata hitam / Rangka kacamata / Tenda (termasuk tenda yang berhubungan dengan pemanas) / Sepatu untuk lansia/ Tongkat untuk lansia / Meja kursi roda untuk orang tua lansia / Kursi mandi untuk lansia / Pelacak lokasi untuk lansia / Kacamata / Rompi pengaman reflektif / Scrubber baja tahan karat / Tongkat untuk tunanetra / Kasur Tempat Tidur / Payung dan payung / Alarm portabel / Aksesori logam yang bersentuhan dengan tubuh manusia / Kertas dinding dan kertas karton
  • Tekstil
    Barang tekstil rumah tangga / Karpet

Dokumentasi yang Diperlukan

  • Formulir aplikasi
  • Sertifikat pendaftaran bisnis
  • Panduan pengguna (※ Dalam bahasa Korea)
  • (Jika berlaku) Dokumen terkait Audit di Lokasi
    (※ Daftar alat ukur dan fasilitas produksi,
    peraturan dan catatan untuk setiap bidang, dll.)
  • (Jika ada) dokumen lain yang diminta, dll.

Proses

Catatan

Hukuman

  • Seseorang yang melanggar Pasal 49 (Penalti) dari Undang-Undang Pengendalian Keamanan Peralatan Listrik dan Produk Konsumen」 akan dihukum dengan hukuman penjara tidak lebih dari tiga tahun atau denda tidak melebihi 30 juta won.

Lainnya

  • Dalam hal 「Sertifikasi Keselamatan」 produk dalam kategori yang sama diproduksi di pabrik manufaktur produk yang telah menerima Sertifikasi Keselamatan (dengan audit onsite), maka audit onsite yang berikutnya dapat dihilangkan.

Masa berlaku

  • Setelah memperoleh 「Sertifikasi Keselamatan, lakukan audit onsite setiap dua tahun untuk mempertahankan sertifikasi.