Lewati ke konten Pergi ke menu utama

Tentang CTI

KC CERTIFICATE

MFDS

KR Representative

HUBUNGI

Sertifikasi Keamanan Dan Pernyataan Keamanan Mandiri
Safety Certification / Voluntary Safety Confirmation

Tujuan

Tujuan KCs (KCs (Safety Certification/Voluntary Safety Confirmation) sertifikasi mesin untuk mencegah kecelakaan industri dengan memastikan bahwa produk dengan keamanan mendasar dan keandalan mesin dan instrumen berbahaya diproduksi, didistribusikan, dan digunakan.

Ringkasan

Sebagai sistem yang membuktikan kesesuaian dengan standar yang disyaratkan oleh Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, keselamatan harus dikonfirmasi, dan safety certification atau voluntary safety confirmation harus diberitahukan ke Badan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Korea tergantung pada produknya.

Produk Sasaran

Produk Sasaran

  • Press
  • Shearing machines
  • Bending machines
  • Cranes
  • Lift
  • Pressure vessels
  • Rolling machines
  • Injection molding machines
  • Aerial work platforms
  • Gondola

Jenis peralatan yang mencakup pada Voluntary Safety Confirmation

  • Mesin gerinda atau penggiling (kecuali portabel)
  • Robot industri
  • Mixers
  • Mesin penghancur atau penggiling
  • Mesin pengolah makanan
  • Mesin Penghancur / Pemotong / Mixer / Mesin pembuat mie
  • Konveyor
  • Lift perawatan mobil
  • Peralatan Mesin
  • Bubut / Mesin Bor / Mesin Planing / Forming / Mesin Milling
  • Mesin pertukangan stasioner
  • Gergaji bundar / Pesawat / Mesin Rooter / Gergaji pita / Mesin Chamfering
  • Mesin cetak
  • Ruang pengatur tekanan udara (Chambers)

Dokumentasi yang Diperlukan

  • Formulir aplikasi
  • Sertifikat pendaftaran bisnis (※dalam bahasa Korea)
  • Pernyataan penilaian risiko
  • Dokumen teknis seperti diagram sirkuit, gambar eksterior, dan gambar perakitan
  • Panduan pengguna (※ dalam bahasa Korea)
  • Desain label
  • (Jika ada) dokumen lain yang diminta, dll.

Proses

Catatan

Lainnya

  • Seseorang yang melanggar sertifikasi keselamatan berdasarkan Pasal 169 (Hukuman) Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja akan dihukum penjara tidak lebih dari 3 tahun atau denda tidak melebihi 30 juta won.
  • Seseorang yang melanggar konfirmasi keselamatan sukarela berdasarkan Pasal 171 (Hukuman) Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja akan dihukum dengan hukuman penjara tidak lebih dari 3 tahun atau denda tidak melebihi 30 juta won.