Lewati ke konten Pergi ke menu utama

Tentang CTI

KC CERTIFICATE

MFDS

KR Representative

HUBUNGI

Sistem Keamanan Peralatan Listrik

Tujuan

Berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Keamanan Peralatan Listrik dan Produk Konsumen, Sistem Keamanan Peralatan Listrik yang bertujuan untuk melindungi kehidupan, tubuh, dan properti manusia, dan untuk meningkatkan kepentingan dan keselamatan konsumen dengan mengelola produksi, impor, dan penjualan produk untuk mencegah kerugian terhadap nyawa dan tubuh konsumen, kerusakan harta benda atau kerusakan lingkungan alam akibat penanganan dan penggunaan produk.

Ringkasan

Sistem Keamanan Peralatan Listrik akan membagi produk listrik dan elektronik yang dapat menyebabkan bahaya seperti kebakaran atau sengatan listrik karena struktur atau metode penggunaan produk atau suku cadang menjadi Sertifikasi Keselamatan, Konfirmasi Keselamatan Swa-regulasi, Konfirmasi Kesesuaian Pemasok tergantung pada produknya dan buktikan keamanan setiap peralatan.

Produk Sasaran

Produk yang mengacu pada Safety Certification

  • Kabel dan kabel listrik
  • Saklar untuk peralatan listrik
  • Kapasitor daya dan filter daya
  • Aksesoris dan bagian penghubung untuk instalasi listrik
  • Bagian untuk melindungi peralatan listrik
  • Transformator isolasi
  • Peralatan listrik
  • Peralatan audio/video/aplikasi
  • Peralatan informasi/komunikasi/kantor
  • Peralatan penerangan
  • Komponen alat penyimpan energi listrik

※ Mengacu pada 「 Terlampir Tabel 1 Pedoman Pengendalian Keamanan Peralatan Listrik dan Produk Konsumen 」

Produk yang mengacu pada Konfirmasi Keamanan Peraturan Mandiri

  • Saklar untuk peralatan listrik
  • Transformator isolasi
  • Peralatan listrik
  • Perkakas listrik (※ AC Power)
  • Peralatan audio/video/aplikasi
  • Peralatan informasi/komunikasi/kantor
  • Peralatan penerangan
  • Komponen alat penyimpan energi listrik

※ Mengacu pada 「 Terlampir Tabel 2 Pedoman Pengendalian Keamanan Peralatan Listrik dan Produk Konsumen 」

Produk yang mengacu pada Konfirmasi Kesesuaian Pemasok

  • Peralatan listrik
  • Perkakas listrik (※DC Power)
  • Peralatan audio/video/aplikasi
  • Peralatan informasi/komunikasi/kantor
  • Peralatan penerangan

※ Mengacu pada 「 Terlampir Tabel 3 Pedoman Pengendalian Keamanan Peralatan Listrik dan Produk Konsumen」

※ Peralatan listrik yang digunakan dengan daya AC 30 V atau kurang dan daya DC 42 V atau kurang tidak termasuk dalam peralatan listrik sesuai dengan manajemen keselamatan. Peralatan listrik yang disebutkan secara terpisah dalam keterangan di antara produk 「Tabel terlampir 1,2, 3 dari Pedoman Peralatan Listrik dan Pengendalian Keamanan Produk Konsumen」 termasuk dalam peralatan listrik yang tunduk pada manajemen keselamatan.

Dokumentasi yang Diperlukan

  • Formulir aplikasi
  • Sertifikat pendaftaran bisnis
  • Diagram sirkuit
  • Daftar komponen penting
  • Persetujuan dan spesifikasi komponen penting
  • Panduan pengguna
  • (Jika berlaku) Dokumen terkait audit di lokasi (※ Daftar alat ukur dan fasilitas produksi, peraturan dan catatan untuk setiap bidang, dll.)
  • (Jika ada) dokumen lain yang diminta, dll.

Proses

Catatan

Penalti

Seseorang yang melanggar Pasal 49 (Penalti) Undang-Undang Pengendalian Keamanan Peralatan Listrik dan Produk Konsumen akan dihukum
dengan hukuman penjara tidak lebih dari tiga tahun atau denda tidak melebihi 30 juta won.

Lainnya

Jika Anda menyerahkan sertifikat CB (termasuk laporan pengujian) yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi menurut Sistem IEC untuk Pengujian Kesesuaian dan Sertifikasi Peralatan Listrik (IECEE) melalui pengujian sesuai dengan Komisi Elektroteknik Internasional (IEC), pengujian produk untuk bagian yang relevan dapat dikecualikan.

Dalam hal Sertifikasi Keselamatan produk dalam kategori yang sama diproduksi di pabrik manufaktur produk yang telah menerima Sertifikasi Keselamatan (dengan Audit on site), Maka Audit onsite selanjutnya dapat dihilangkan.

Masa berlaku

Setelah memperoleh Sertifikasi Keselamatan, lakukan Audit onsite setiap dua tahun untuk mempertahankan sertifikasi.